Banda Aceh — Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar di pinggir jalan gampong, Rabu dini hari (13/7/2022).
RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi di Polresta Banda Aceh, Jum’at siang (15/7).
“RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Gampong Santan, Aceh Besar,” kata Kasat Resnarkoba.
Penangkapan terhadap RM, berkat informasi dari warga setempat. RM sangat meresahkan di gampong tersebut, menurut pengakuan warga setempat.
Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang “haram” tersebut ke samping rumahnya, kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.
Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika.
Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya, Kata Kasatreskrim.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp 3,3 juta. Kini RM harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.
“Hari ini kami hadirkan para pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart kenderaan,” pungkas Kompol Tendri. (IA)