Sementara itu, para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara laing singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah dihukum dari Pengadilan, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum.
Para Calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak sedang dalam keadaan pailit karena tidak ada surat keterangan tidak sedang keadaan pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut ternyata sedang pailit.
“Demikian beberapa alasan yang kami sampaikan dan meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikannya agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang, dan kami menunggu jawaban dan tanggapan dari Pj Gubenur dalam melaksanakan surat somasi ini paling lambat pada Senin, 30 Desember 2024.
Tembusan somasi ini juga dikirimkan ke Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, dan Komwas BPM