Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Pesta Narkoba, Ciuman, dan Dugaan Cekikan di Gili Trawangan
Ia kini resmi ditahan dan telah dipecat dari Polda NTB imbas dugaan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Haris ditahan 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Ipda Haris Chandra adalah bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Haris dan Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Haris terbukti melanggar pasa 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.
Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.
“Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima,” kata Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa’i, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (7/7/2025).
Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.
Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.
Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.
Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
“Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya.”
“Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang.
Kematian Brigadir Nurhadi dinilai janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter.