Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?

Kisah Andini Permata dan bocil—jika bisa disebut kisah—masih penuh kabut. Tidak ada kepastian soal siapa pelaku, siapa korban, atau apakah video itu benar-benar ada. Yang jelas, kita sedang menyaksikan bagaimana rasa penasaran bisa dijadikan alat manipulasi.

Infoaceh.net – Dunia maya kembali diramaikan oleh munculnya video viral yang dikaitkan dengan nama “Andini Permata” dan seorang anak kecil, yang oleh netizen disebut sebagai bocil.

Rekaman tersebut mendadak ramai di TikTok, X (Twitter), hingga Telegram. Namun di balik kehebohan itu, satu pertanyaan mendasar muncul: siapa sebenarnya Andini Permata?

Sampai hari ini, tak ada informasi valid terkait sosok tersebut. Tak ditemukan profil jelas, tak ada akun resmi, dan tak ada konfirmasi dari sumber terpercaya. Nama Andini Permata seperti muncul dari ruang kosong—tanpa jejak, tanpa dasar.

Clickbait Berkedok Skandal: Narasi Tanpa Bukti

Video yang diklaim memperlihatkan adegan tak senonoh antara perempuan muda dan bocah ini langsung menyulut kecaman. Namun setelah ditelusuri, sebagian besar link yang tersebar justru mengarah ke situs-situs mencurigakan, iklan palsu, atau grup Telegram yang menjual ilusi “full video”.

Fenomena ini patut dicurigai sebagai skenario clickbait murahan. Tujuannya bukan menyampaikan informasi, tetapi mendulang klik, menyebar malware, atau bahkan menipu pengguna agar memberikan data pribadi.

Waspada: Perangkap Digital di Balik Viral

Sampai saat ini, tak ada satu pun media kredibel yang mengonfirmasi validitas video tersebut. Nama Andini Permata kemungkinan besar hanya umpan untuk memancing rasa penasaran. Apalagi, banyak akun dan situs yang menyebarkan link justru berisi konten bodong, redirect iklan, bahkan potensi eksploitasi anak.

Bagi publik, ini alarm serius. Mengklik, menyimpan, apalagi menyebarkan konten seperti itu bukan hanya tindakan ceroboh, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

UU ITE dan Hukum Eksploitasi Anak: Ancaman Nyata

Penting untuk diingat, Undang-Undang ITE melarang tegas distribusi konten asusila. Jika terbukti mengandung eksploitasi anak, pelanggar bisa dijerat pasal pidana berat, dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.

Tak hanya itu, konten seperti ini berisiko menyebarkan trauma, mempermalukan korban, dan memperkuat budaya kekerasan seksual di ruang digital. Ketidaktahuan bukan alasan. Setiap klik dan share punya konsekuensi.

Jangan Jadi Bagian dari Masalah

Di era digital yang penuh tipu daya, netizen harus cerdas. Jangan termakan narasi viral tanpa verifikasi. Langkah bijak menghadapi kasus seperti ini:

  • Jangan klik link mencurigakan

  • Jangan menyebar konten yang tidak pasti kebenarannya

  • Laporkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau etika

  • Utamakan empati, bukan rasa penasaran

Penutup: Jangan Biarkan Nama Palsu Merusak Nalar Publik

Kisah Andini Permata dan bocil—jika bisa disebut kisah—masih penuh kabut. Tidak ada kepastian soal siapa pelaku, siapa korban, atau apakah video itu benar-benar ada. Yang jelas, kita sedang menyaksikan bagaimana rasa penasaran bisa dijadikan alat manipulasi.

Jika tidak hati-hati, kita bukan hanya korban, tapi juga pelaku penyebar kerusakan.

Bijaklah berselancar di dunia digital. Jangan sampai nama-nama fiktif dan hoaks berselubung video merusak akal sehat kita semua.

Lainnya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks