LANGSA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Langsa, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisal TRF (36) dan MY (21), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian 9 sepeda motor warga di Kota Langsa dan Aceh Tamiang
Selain kedua tersangka pasutri, polisi juga menangkap seorang yang berinisial DA (48), warga Binjai, Sumatera Utara. Diduga ia berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, pasangan suami istri warga Kota Langsa tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap barang milik orang lain.
“Mereka melakukan pencurian dengan modus bermacam cara, yaitu dengan meminjam sepeda motor korban untuk membeli sarapan, mengantar dirinya ke bengkel dan ada juga alasannya untuk membeli nasi. Hal itu dilakukan tersangka berulang kali terhadap korban yang berbeda,” terang Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (27/7/2022).
Aksi kejahatan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka, dilakukan sebanyak 9 kali dengan lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda.
“TKP di wilayah hukum Polres Langsa ada sebanyak 6 kali dan di TKP wilayah hukum Aceh Tamiang 3 kali,” tambah Kasat Reskrim Polres Langsa.
Imam mengatakan kedua pelaku menggunakan modus hampir sama di setiap lokasi pencurian. Di salah satu lokasi kejadian di Birem Bayeun, Aceh Timur, pelaku mendatangi korban RR dan meminjam motor untuk membeli nasi pada Sabtu (2/7/2022).
Pelaku juga disebut memberikan kunci rumah kepada korban sebagai jaminan. Setelah berapa lama ditunggu, pelaku tidak mengembalikan motor korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Selain itu, pasutri itu disebut meminjam motor korban SRW, yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 12 Juli lalu. Pelaku awalnya meminta diantar ke bengkel dengan alasan motornya sedang diperbaiki.
Anak korban lalu mengantar MY ke bengkel dengan mengendarai motor. Setiba di sana, MY meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput suaminya yang menunggu di rumah korban.