Begitu pelaku tiba di rumah korban, korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Pelaku menyebut anaknya di bengkel dan mereka ingin ke sana lagi.
“Sampai laporan dibuat ke kita, pelakunya belum mengembalikan motor korban,” jelas Imam.
Di lokasi lain, kedua pelaku mendatangi indekos milik RF di Kecamatan Langsa Kota pada Senin (18/7/2022). Keduanya menemui korban yang sedang bekerja dan meminta pinjam motor korban dengan alasan ingin membeli sarapan.
Korban menyerahkan motornya. Namun hingga laporan dibuat ke polisi, motor itu tidak kunjung dikembalikan ke korban.
Setelah menerima laporan, personel Polres Langsa turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Langsa dan Aceh Tamiang.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi menciduk DA (48) warga Binjai, Sumatera Utara, yang diduga sebagai penadah. DA mengaku motor yang dibeli dari pelaku dijual kembali ke L.
“Total ada tiga orang yang kita tangkap. Kita masih memeriksa ketiga pelaku,” ujar Imam.
Kini, ketiga tersangka itu telah diamankan Mapolres Kota Langsa, dan barang bukti berupa dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah.
Mereka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan secara berulang-ulang dan tindak pidana Pertolongan jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana. (IA)