INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

MPU Aceh: Banyak Solusi dalam Mencari Rezeki, Jangan Langsung Minta Suntik Mati

Last updated: Jumat, 28 Januari 2022 19:14 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, menolak permohonan suntik mati nelayan bernama Nazaruddin Razali adalah sikap yang tepat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, selain suntik mati atau euthanasia belum dilegalkan di Indonesia juga dilarang dalam agama.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

“Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu adalah sesuatu yang cukup tepat,” kata Lem Faisal saat dihubungi kumparan, Kamis (28/1).

- ADVERTISEMENT -

Lem Faisal menyarankan Nazaruddin sebagai pemohon bersama nelayan lainnya mencari jalan keluar yang lebih bijak dan tepat, karena masih banyak solusi yang bisa dilakukan.

“Masih banyak solusi lain, tidak boleh minta suntik mati lebih baik mencari cara lain. Masih banyak solusi dalam Islam. Kita tidak boleh putus asa, kadang-kadang tidak ada rezeki di satu tempat, ketika pergi ke tempat lain malah lebih banyak,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Di sisi lain, Lem Faisal mengharapkan, para nelayan tersebut jangan menempuh langkah hukum selanjutnya seperti mengajukan kasasi. Katanya, seseorang manusia itu tidak boleh putus asa ketika menghadapi suatu masalah.

“Berharap kepada nelayan, kasus ini sudah cukup sampai di sini saja. Jangan lagi mengambil langkah hukum selanjutnya. Di situlah pentingnya keimanan, pentingnya ilmu pengetahuan, jadi keimanan kita tidak boleh putus asa. Lebih baik mencari solusi lain dengan pemerintah setempat mudah-mudahan Allah memberikan jalan terbaik,” ungkap Lem Faisal.

Sementara itu, Kuasa hukum Safaruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih bermusyawarah dengan pemohon dan nelayan di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, terkait putusan pengadilan.

Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

“Sedang dimusyawarahkan dengan keluarga dan warga. Pilihan ada dua, menerima atau kasasi,” ucapnya.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan euthanasia bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor sehingga Nazaruddin nekat melayangkan permohonan itu.

Musabab utamanya berawal dari larangan aturan pemerintah Kota Lhokseumawe kepada warga untuk melakukan budidaya ikan di dalam waduk Pusong kota setempat.

Sejak kecil, orang tua pemohon sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil yang saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak beberapa tahun yang lalu.

Sejak waduk itu dibangun, kata Safaruddin, pemohon sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk tersebut sampai dengan saat ini.

Wali Kota Lhokseumawe kemudian mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong. Membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021.

Selain itu, sebut Safaruddin, pihak kecamatan Banda Saksi juga pernah menyampaikan ke media massa kalau Waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari rumah Sakit dan rumah tangga. Sehingga, ikan yang dibudidaya oleh petani keramba tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita itu, pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut, karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari petani keramba di Waduk Pusong. Kondisi ini membuat Pemohon dan para petani keramba menjadi sangat tertekan,” tuturnya.

Pada Kamis (27/1) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin. Salah satu pertimbangannya ialah, suntik euthanasia belum dilegalkan di Indonesia. (IA)

Previous Article Partai Nanggroe Aceh Dipimpin Napi Koruptor, PNA Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Next Article Gubernur Mutasi 6 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?