Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diimbau agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
Butir ketiga Fatwa MPU Aceh tersebut yakni “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya”.
Demikian antara lain salah satu isi poin rekomendasi dari diskusi publik bertema ‘Seni Budaya dalam Pandangan Islam’ yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Selasa (27/9/2022).
Diskusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Bahasa dan Seni tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi.
Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menjelaskan dalam diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam itu, Disbudpar Aceh menghadirkan lima pemateri.
Terdiri atas Ketua MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Hukum Islam”.
Wagub Aceh 2007–2012 yang juga Pengamat dan Pemerhati Budaya Aceh Muhammad Nazar, dengan judul makalahnya “Peran Seni Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan”.
Selanjutnya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syamsul Rizal MAg dengan judul makalahnya “Harmonisasi Antara Seni Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh”.
Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri dengan makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Ormas Islam”.
Kemudian Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Tasawuf”. Diskusi dipandu moderator Prof Dr Mohd Harun.
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, diskusi hingga merumuskan hasil diskusi menjadi beberapa poin rekomendasi dimulai sejak pukul 14.00 – 18.00 WIB. Dilanjutkan pada malam harinya, mulai pukul 20.00 – 22.00 WIB dengan pembacaan rekomendasi, penyerahan rekomendasi dan dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian.
“Diskusi publik yang diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara offline dan online tersebut, menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait demi keberlangsungan pembangunan bidang seni-budaya di Aceh,” ujar Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Tim rekomendasi terdiri atas Dr Muhammad Hatta, Muhammad Nazar, Prof Syamsul Rijal, Tgk Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Prof Mohd Harun, Barlian AW, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) dan Almuniza Kamal.
Didampingi Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Muhammad Nazar mewakili para pemateri dan peserta forum diskusi dipercayakan untuk membacakan hasil rekomendasi lalu menyerahkannya kepada Pj Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Iskandar Syukri, untuk kemudian juga diamanahkan untuk meneruskan rekomendasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan. Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan event di Aceh,” sebut Almuniza.
Hasil dari rekomendasi ini, kata Almuniza, akan dijabarkan dalam bentuk SOP tersendiri, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan stakeholder kebudayaan.
“Saya pribadi beserta seluruh jajaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber, moderator, serta seluruh pihak yang telah berhadir secara langsung di sini maupun yang mengikuti secara daring, atas sumbangsih pikirannya pada diskusi kita sepanjang siang hingga malam ini.
Tentunya, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersama-sama membangun Aceh melalui sektor budaya dan pariwisata,” ujar Almuniza.
Dalam naskah rekomendasi yang turut ditandatangani tim perumus yang terdiri atas beberapa narasumber, moderator diskusi, serta beberapa tokoh di antara peserta dan Kadisbudpar Aceh berisikan tiga poin penting dari saran masukan dari peserta forum diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam. Berikut poin rekomendasinya:
- Mengimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
- Perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh.
- Mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.
(IA)