Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa, Haram Menunda Pembagian Harta Warisan

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni (Abi Bayu) menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar, Rabu (24/5).

Dalam rancangan fatwa itu disebutkan bahwa menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta, hukumnya haram.

“Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnini MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.

“Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita, terutama para Abu yang menjadi utusan Kabupaten/Kota,” tegas Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abi Bayu ini.

Disamping itu MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah tentang hal yang sama kepada Pemerintah Aceh.

Dalam taushiyah itu, MPU Aceh berharap agar Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok syariat Islam. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks