Wakil ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali
Banda Aceh — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengakui terkait game online PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds), akan lebih besar tantangan ke depan yang dihadapi.
“Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” ujar ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini.
Hal itu disampaikannya .saat
menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game online PUBG kepada ormas Islam di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar, Jum’at (4/12) pagi.
Tgk Faisal Ali yang didampingi Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE MM menambahkan, pihaknya telah pernah mendapat surat silaturrahim dari Ketua E-Sport.
Namun karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.
Abu Faisal mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk bersama-sama bersilaturrahim dengan Ketua KONI.
“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah, dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan di Aceh itu yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam,” pungkas Abu Faisal.
Seperti diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara resmi mengakui E-Sports sebagai sebuah cabang olahraga prestasi di Indonesia.
Pengakuan ini menandakan bahwa e-sports dapat ikut dipertandingkan pada kompetisi-kompetisi resmi tingkat nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Pusat 2020 yang berlangsung secara virtual pada 25-27 Agustus 2020 lalu.
Dalam acara ini juga, secara resmi Pemerintah Indonesia menyetujui PB Esports Indonesia sebagai satu-satunya badan resmi pemerintahan yang menaungi esports sebagai sebuah olahraga prestasi di Indonesia di bawah KONI.
Ketua Harian Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) Bambang Sunarwibowo menyampaikan bahwa e-sports layak menjadi sebuah cabang olahraga karena menggunakan tenaga manusia berupa kecepatan, ketangkasan, dan strategi seperti pada olahraga umumnya.
“Alasan lainnya adalah karena e-sports sudah banyak dipertandingkan baik dalam event nasional atau pun internasional, termasuk di Asian Games 2018 dan SEA Games 2019,” kata Bambang dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat Ade Lukman juga menyatakan dukungannya terhadap e-sports Indonesia. “KONI mendukung penuh perkembangan e-sports di Indonesia. Semoga di bawah naungan PB ESI, atlet dan tim esports Indonesia bisa menciptakan prestasi di tingkat internasional dan mengharumkan nama bangsa.” katanya.
Esports adalah gim interaktif dan kompetitif yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer, console, telepon seluler, dan sebagainya.
Namun, game Player Unknown’s Battlegrounds atau biasa disebut PUBG diharamkan di Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan PUBG beserta permainan sejenisnya.
Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 berbunyi “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengan pendapat bersama pakar IT, psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari.
Wakil ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali pada Rabu (19/06/2019) mengatakan bahwa MPU Aceh mengeluarkan fatwa gim PUBG dan sejenisnya haram di Aceh.
Menurut Faisal, pertimbangan fatwa PUBG haram merupakan hasil kajian pakar dan ahli, karena permainan gim online tersebut dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.
Ia menambahkan, bahwa mereka yang kecanduan bermain gim PUBG dan sejenisnya akan sangat mudah marah.
“Anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” imbuhnya.
Faisal juga menyebutkan bahwa MPU Aceh juga akan melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.
“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya. (IA)