Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muda-mudi Bukan Mahram Dilarang Berboncengan Motor di Aceh Barat

Seruan bersama Forkopimda Aceh Barat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi

MEULABOH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Salah satu isi seruan bersama tersebut adalah, bagi kaum muda-mudi pengendara sepeda motor di Aceh Barat dilarang untuk berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya.

Imbauan itu disampaikan Forkopimda setempat agar terhindar dari perbuatan dosa yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Forkopimda Aceh Barat mengeluarkan sebanyak sepuluh poin seruan yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Pada poin V Bagi Generasi Muda Islam, tertuang satu poin berbunyi ‘Kepada muda-mudi pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya’.

Seruan itu ditandatangani sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat seperti Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, Dandim (0105) Aceh Barat Letkol Inf Muhammad Syafi’i Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto AS SH MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri SH MHum.

Dalam surat tersebut, khususnya bagi generasi muda diharapkan mempelopori kegiatan yang bernuansa islami dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Di antaranya seperti judi online, game online, balapan liar dan hal lainnya.

Pemerintah setempat juga meminta agar anak muda di sana menyemarakkan kegiatan kepemudaan, seperti pesantren kilat dan remaja masjid.

Tak hanya untuk anak muda, bagi masyarakat umum, diminta untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi, buka puasa bersama dengan pasangan non muhrim, dan perbuatan tercela.

Menaati semua peraturan yang menyangkut ketentuan umum seperti berbusana islami, tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar, tidak memainkan petasan/mercon, meriam bambu dan senjata mainan anak-anak yang membahayakan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Tutup
Enable Notifications OK No thanks