Kadisdik Aceh Besar yang akrab disapa BJ lebih jauh merincikan, larangan itu juga mencakup melibatkan siswa senior dalam proses MPLS kecuali petugas OSIS atau yang ditunjuk sekolah.
Juga dilarang melakukan pengutipan dana terhadap murid atau pelajar baru. Serta dilarang memberikan tugas kepada murid baru hingga membebani mereka yang sedang dalam transisi lembaga pendidikan, yang sangat diupayakan berlangsung kondusif dalam suasana ceria.