Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

MUI Nilai Ketua BPIP Bohong Soal Jilbab Paskibraka, Ada Aturan yang Dihilangkan

Last updated: Kamis, 15 Agustus 2024 09:32 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Paskibraka Ikn
Sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional perempuan tidak berjilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi, Selasa (13/8). (Foto: BPMI Setpres)
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi paskibraka.

Ketua BPIP Yudian Wahyudi juga dinilai telah berbohong soal aturan berjilbab bagi Paskibraka perempuan.

Kyai Cholil menyebut larangan berjilbab Paskibraka tersebut membuat BPIP tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi.

- Advertisement -

BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kyai Cholil, Rabu (14/8/2024).

- Advertisement -

Kimyai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

Rektor UNM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Dosen Perempuan, Ajak ke Hotel dan Kirim Chat Mesum
Pabrik Narkoba Berkedok Kantor Ormas di Medan Dibongkar Polisi
Jaga Perdamaian Aceh dengan Pemerintahan Tanpa Korupsi
Mawardi Nur Ikut Daftar Calon Ketua HIPMI Aceh

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

- Advertisement -

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka.

“Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tuturnya.
Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

4. Sepatu pantofel warna hitam, dan

5. Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article BPIP diminta konsisten dengan aturan awal dimana anggota Paskibraka putri dibebaskan mengenakan jilbab hingga tugas utama mereka 17 Agustus 2024. Foto: Istimewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Kesbangpol Minta BPIP Hargai Kekhususan Syariat Islam Aceh
Next Article Muhammad Nasir Djamil Revolusi Harapan dan Merawat Damai Tanpa Angka

You May also Like

Img 20240504 Wa0035 2
Umum

Bustami Hamzah: Ayo Bersatu untuk Aceh Lebih Baik

Sabtu, 4 Mei 2024
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Umum

Ketua Komisi III DPR RI Serukan Aparat Netral Saat Kawal Hitung Suara di Pilkada Aceh

Kamis, 28 November 2024
Umum

Awal Tahun, Puluhan Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Dimutasi

Jumat, 7 Januari 2022
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Umum

Dugaan Pungli Rp 1,3 Miliar di PEMA Dilaporkan ke Kejati Aceh

Senin, 4 November 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?