Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.
Padahal, kata Pengasuh Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
Kiai Cholil menyebut, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.
“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan baru ini diteken Yudian pada 1 Juli 2024.
Keputusan ini mengatur standar pakaian bagi Paskibraka pria dan perempuan khusus untuk dua momen.
Pertama, pada momen pengukuhan Paskibraka. Kedua, pada momen pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi.
Dalam aturan ini, Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
Sementara Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Meski begitu, aturan ini tak mengatur dengan jelas diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka perempuan beragama Islam.
Berikut pelbagai kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka dalam Keputusan Kepala BPIP tersebut: