1. Kelengkapan pakaian Paskibraka
– Setangan leher merah putih
– Sarung tangan warna putih
– Kaos kaki warna putih
– Sepatu pantofel warna hitam
-Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
2. Atribut pakaian Paskibraka
– Peci
– Pin Garuda Pancasila
– Lambang korps Paskibraka
-Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
-Nama dan lambang daerah
-Papan nama
Epolet.
Aturan Kepala BPIP ini turut mengatur soal sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
1. Kebersihan badan
2. Kerapian dan kebersihan pakaian
3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai
BPIP sedang menuai kritik usai adanya anggota Paskibraka perempuan beragama Islam melepaskan jilbabnya di momen pengukuhan pada Rabu (13/8) kemarin. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya itu menggunakan jilbab.
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menegaskan masalah pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka baru pertama kali terjadi.
Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2022.
“Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).