Mulai 2 Agustus Besok, Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang tahun anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga.
Usai meneken roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua beberapa hari lalu, mulai Rabu besok, 2 Agustus 2023, pemko mulai membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan.
Hal tersebut disampaikan langsung Pj Wali Kota Banda Amiruddin dalam keterangannya kepada awak media di balai kota, Selasa (1/8/2023).
“Alhamdulillah, Perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Amiruddin.
Selanjutnya, berdasarkan perwal tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
“Per-tanggal 31 Juli 2023 BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insyaallah,” terangnya.
Ia pun menginstruksikan jajarannya agar proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
“Karena ini salah satu concern saya sejak saya dilantik sebagai pj wali kota. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini segera,” ujarnya lagi.
Bukan hanya itu, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua desa.
“Masih ada sissa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan kita salurkan. Setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi,” ungkap Amiruddin.
Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang 2022 kepada pihak ketiga sebesar Rp 87,1 miliar.