Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai 2 Agustus Besok, Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang tahun anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga.

Usai meneken roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua beberapa hari lalu, mulai Rabu besok, 2 Agustus 2023, pemko mulai membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan.

Hal tersebut disampaikan langsung Pj Wali Kota Banda Amiruddin dalam keterangannya kepada awak media di balai kota, Selasa (1/8/2023).

“Alhamdulillah, Perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Amiruddin.

Selanjutnya, berdasarkan perwal tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

“Per-tanggal 31 Juli 2023 BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insyaallah,” terangnya.

Ia pun menginstruksikan jajarannya agar proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

“Karena ini salah satu concern saya sejak saya dilantik sebagai pj wali kota. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini segera,” ujarnya lagi.

Bukan hanya itu, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua desa.

“Masih ada sissa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan kita salurkan. Setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi,” ungkap Amiruddin.

Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang 2022 kepada pihak ketiga sebesar Rp 87,1 miliar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Tutup
Enable Notifications OK No thanks