Mulai Diadili, Oknum Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang
JAKARTA — Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur, digelar hari ini, Senin (30/10) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur.
Dakwaan telah dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).
“Dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oditur di persidangan, Senin (30/10).
Ketiga anggota TNI dalam perkara ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi dan Anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Tindak pidana disebut terjadi pada 12 Agustus lalu. Saat itu para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.
Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu turun dari mobil. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.
Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’ hingga memancing kedatangan warga.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada keluarga.