“Serupiah pun tidak pernah kami ambil dan ganggu anggaran yang telah dialokasikan untuk rakyat, tapi kalau sekarang tidak tahu saya,” ujar Murhaban lugu.
Menurut Murhaban, tidak seharusnya anggaran pokir dewan yang dianggarkan oleh anggota legislatif dijadikan ajang bisnis terselubung yang akhirnya bermuara pada tidak efektifnya upaya dukungan dalam pembangunan bagi masyarakat sebagaimana yang diharapkan.
“Seharusnya praktik-praktik melanggar hukum itu tidak perlu terjadi, sebab apa yang dianggarkan sudah selayaknya digunakan sepenuhnya untuk keperluan rakyat dan sebagai hasil kerja wakil rakyat yang dipercaya setiap periodenya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, kisruh soal anggaran Pokir Publikasi kini sedang menjadi perbincangan hangat di Aceh. Mulai dari soal monopoli kegiatan publikasi hingga permasalahan temuan BPKP terhadap sejumlah perusahaan media pers yang disebut-sebut terlibat aktif menggondol anggaran publikasi di salah satu instansi di Provinsi Aceh itu.
Tidak sampai di situ, renyahnya anggaran Pokir Publikasi dapat dinikmati disebut-sebut para pengusul pokir dan rekanan diikat oleh sebuah kesepakatan yang disebut fee.
Sejumlah pihak mulai bersuara, Pokir Publikasi layak dihapus saja dan para pelaku yang terlibat praktik korupsi harus diadili sesuai dengan kesalahannya. (RED)
Editor:
Muhammad Saman