BANDA ACEH – Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Aula Rumoh PMI, Banda Aceh, Kamis (27/10/2022) diwarnai kericuhan.
Kisruh tersebut berawal saat Relawan Korp Sukarela (KSR) PMI Kota Banda Aceh Firman yang mempertanyakan legalitas keterlibatan PMI Kecamatan dalam Muskotlub itu.
Akan tetapi pertanyaan tersebut dijawab dengan sangat tidak ramah oleh salah satu pimpinan musyawarah dari unsur PMI Aceh yaitu Murdani Yusuf.
Murdani Yusuf yang juga Ketua PMI Aceh itu mengatakan bahwa relawan tidak berhak untuk mempertanyakan tentang pembentukan PMI Kecamatan.
Selanjutnya Perwakilan KSR PMI, Awalin Ridha juga bertanya untuk menegaskan Muskotlub ini forumnya siapa? Dan Murdani Yusuf pun menjawab, Muskotlub merupakan Forum PMI Provinsi.
Jawaban tersebut ternyata tidak bisa diterima oleh Perwakilan KSR PMI dan terjadilah adu mulut keduanya. Akibatnya perwakilan KSR-PMI melakukan walk out (WO) dari arena Muskotlub tersebut.
“Sejak awal mula dimulainya Muskotlub ini, sudah melihat beberapa gelagat yang tidak benar. Karena pada undangan yang diterima Relawan, acara tersebut adalah acara Muskotlub.
Ternyata ada juga kegiatan Pelantikan/Pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan, dimana nantinya 9 PMI Kecamatan inilah yang akan memiliki hak suara pada Muskotlub tersebut,” kata Awalin Ridha.
Awalin Ridha menjelaskan hasil diskusi para Relawan KSR PMI Kota Banda Aceh dengan ahli hukum (lawyer) disebutkan bahwa pembentukan PMI Kecamatan ini adalah ilegal, karena adanya potensi cacat administrasi dan cacat hukum.
“Pembentukan 9 PMI Kecamatan tersebut adalah tidak sah karena tugas utama Plt PMI Kota adalah melaksanakan Muskotlub dan bukan membentuk PMI Kecamatan yang berpotensi mengubah komposisi pemilik suara pada Muskotlub,” ungkap Awalin Ridha.
Menurutnya hal tersebut sudah disampaikan dalam Surat Legal Opinion yang ditandatangani Lawyer dan telah disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan yaitu Pj Wali Kota, Ketua DPRK, Ketua PMI Aceh Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kecamatan se-Kota Banda Aceh.