“Pihak Lawyer sudah menyampaikan bahwa Legal Opinion (LO) ini agar menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder untuk menghindari cacat hukum/cacat prosedur serta potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik perdata maupun pidana,” jelas Awalin Ridha.
Awalin menambahkan sepertinya PMI Aceh, dalam hal ini Murdani Yusuf mencoba menafikan LO tersebut, dimana dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa “LO itu tidak masalah, jangan terkecoh, orang luar boleh-boleh aja membuat opini”
Selain itu menurut informasi yang beredar pembentukan PMI Kecamatan ini jelas-jelas membawa misi oknum dari pengurus PMI Aceh yang gagal mendekati suara Relawan PMI Kota Banda Aceh.
Sehingga merekomendasi pembentukan PMI Kecamatan untuk mendukung calon ketua yang diinginkannya. Dan dengan adanya 9 suara dari PMI Kecamatan, diharapkan bisa memperoleh suara mayoritas dibandingkan suara relawan.
“Kami berharap Muskotlub ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan ditunggani oleh pihak-pihak lain yang ingin mencari keuntungan didalamnya,” pungkas Awalin Ridha. (IA)