Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muslem Yacob: Qanun Disabilitas Untuk Pemenuhan Hak-hak Difabel di Aceh

Kepala Dinas Sosial Aceh Dr Muslem Yacob

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.

Qanun adalah peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Aceh Dr Muslem Yacob mengatakan, qanun itu merupakan regulasi yang akan melindungi dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas termasuk prinsip penghormatan atas martabatnya.

“Mereka memiliki hak yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum serta pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan bebas dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi. Itu hak-hak yang memang harus dimiliki oleh orang dengan disabilitas yang akan diatur di dalam qanun tersebut,” kata Muslem Yacob dalam keterangannya, Ahad (18/2).

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, orang dengan disabilitas merupakan individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dalam berinteraksi mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Aceh pada 2022, orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh berjumlah 18.680 jiwa.

Populasi orang dengan disabilitas di Aceh pada tahun 2022 didominasi laki-laki sebanyak 55,03 persen dan perempuan sekitar 44,97 persen.

Wilayah dengan jumlah orang dengan disabilitas tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara berjumlah 2.315 jiwa terdiri dari 1.274 laki-laki dan 1.041 perempuan. Sedangkan Kota Sabang mencatat jumlah orang dengan disabilitas terendah yaitu 51 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 18 perempuan.

Muslem Yacob menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas.

Pemerintah Aceh hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029.

Pergub itu dinilai belum sepenuhnya menjamin soal pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.

“Ini bermakna yang diatur dalam Pergub ini adalah menyangkut dengan rencana aksi daerah dan dibatasi tahunnya. Pergub itu juga belum secara regulasi menjamin tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” jelasnya.

Menurut Muslem proses penyusunan qanun itu baru akan dimulai. Ia berharap pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas bisa segera dilakukan.

Hal itu setidaknya akan memberikan jaminan orang dengan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depannya.

“Kami sedang menyusun draf qanun penyelenggaraan dan pemenuhan hak orang dengan disabilitas. Sehingga mereka memiliki suatu regulasi dan payung hukum. Mereka tidak merasa didiskriminasi dan diberi akses setara dengan masyarakat lain. Itu yang diinginkan dari regulasi ini. Kalau ini sudah disahkan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk bisa diimplementasikan dari pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” pungkas Muslem Yacob. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penyanyi religi Opick bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin konser amal penggalangan donasi Palestina yang berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 miliar di Stadion H Dimurthala, Minggu (27/7/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Ketua DPRA Zulfadhli
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 membengkak menjadi 2,78 persen dari PDB atau setara Rp662 triliun, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Viva)
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat membuka Pertamina Supplier Relationship Management Summit 2025 di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pertamina menegaskan target zero fatality dalam semua lini kerja.
Perempuan Desa Ngampel memanen hasil kebun pekarangan. Berkat Bumi Kartini, mereka kini bisa menghasilkan cuan dari sayur dan pupuk organik.
Proses pengolahan nikel di smelter PT Dexin Steel, kawasan IMIP Morowali.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, saat mengumumkan program penukaran poin MyPertamina untuk tiket gratis Pertamina Eco RunFest 2025 dan Energizing Music Festival.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah, disebut menetap di Johor setelah menikahi kerabat sultan Malaysia
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Petugas Kepolisian menunjukkan lokasi penemuan tas milik Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta. Isi tas diduga menjadi kunci misteri kematian sang diplomat.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist)
Momen Presiden SBY pada 2011 saat mempertemukan PM Thailand dan PM Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik perbatasan yang berkepanjangan. (Foto: Instagram @hendriteja_)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan transfer data pribadi ke luar negeri sah jika sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: dok. DPR RI)
Habib Bahar bin Smith bersama pengikutnya mendatangi lokasi pelantikan pengurus PWI LS Jabodetabek di Depok, Minggu (27/7/2025), menolak ormas yang dianggap memecah belah umat. (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedikit buka suara terkait kasus ijazah saat hadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).
Mahfud MD menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi langgar hukum dan memperkaya diri sendiri. (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, namun tak menunjukkan bukti maupun nama yang dimaksud. (Foto: Dok Setpres)
Tutup