BANDA ACEH – Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Aceh (KIA) Muslim Khadri akhirnya diberhentikan dari Komisioner KIA karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil sidang etik.
Majelis Etik KIA telah mengeluarkan hasil putusan sidang etik terhadap dua komisioner KIA yang dianggap melanggar kode etik karena merangkap jabatan di luar lembaganya.
Hsilnya, Muslim Khadri dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian, sedangkan Muhammad Hamzah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Keputusan itu ditetapkan oleh Anggota Majelis Etik yang terdiri atas tiga orang, yakni Ria Fitri (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), Yarmen Dinamika dan Zainuddin T (mantan anggota KIA).
Ketua KIA Arman Fauzi yang dikonfirmasi pada Sabtu (21/1/2023) membenarkan informasi pemberhentian Komisioner KIA tersebut.
“Benar, Pak Muslim Khadri telah direkomendasikan oleh Majelis Etik dikenai sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan pemberhentian dari anggota KIA,” ujar Arman Fauzi.
Ia menjelaskan KIA juga sudah menyurati Gubernur Aceh untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Muslim Khadri.
“Sekarang KIA telah mengirim surat usulan PAW ke Gubernur Aceh guna mengisi kekosongan Komisioner yang diberhentikan tersebut,” sebutnya.
Ditanyakan nama pengganti yang diusulkan, Arman Fauzi menyebutkan, Komisioner yang lulus cadangan 1 yakni atas nama Abdul Qudus.
“Cadangan 1 itu atas nama Abdul Qudus SH. Yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Kominfo Aceh untuk proses pergantian,” terang Arman Fauzi.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh pada 24 Oktober 2022.
Ada 2 orang Komisioner KIA yang dilaporkan. Masing-masing atas nama Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah sebagai Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
Kedua Komisioner KIA itu diduga memiliki keanggotaan dan/atau jabatan pada Badan Publik, serta tidak melaksanakan pekerjaannya sebagai Komisioner KIA secara penuh waktu sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).