Naik 12 Persen, Ini Besaran Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh
Selain itu, Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh juga menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli – Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.
“Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol,” imbuh Yusria Darma, Ketua MTI Aceh.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut
besaran tarifnya:
Berikut tarif baru Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 dan Seksi 5-6 berdasarkan SK Menteri PUPR:
Tarif Tol Seulimuem-Blang Bintang (Seksi 2-4)
1. Gol. I: semula Rp42.500 menjadi Rp48.000
2. Gol. II dan III: semula Rp64.000 menjadi Rp72.000
3. Gol. IV dan V: semula Rp85.500 menjadi Rp96.000.
Tarif Tol Blang Bintang-Baitussalam (Seksi 5-6)
1. Gol. I: Rp17.000
2. Gol. II dan III: Rp25.500
3. Gol. IV dan V: Rp34.000
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.