Emila menambahkan, dengan diberlakukan Permendagri ini sejak 21 April 2022, maka diharapkan bagi warga yang baru memiliki anak agar mempersiapkan nama yang indah dan baik artinya serta minimal menggunakan dua suku kata. (IA)
Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Disdukcapil Banda Aceh

By Redaksi

Pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh