BANDA ACEH — Seorang narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar, diduga bunuh diri di dalam sel.
Petugas menemukan satu baju lengan panjang yang diduga digunakan narapidana bernama Riski Ramadan (26) itu untuk mengakhiri hidupnya.
Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Irhamuddin, mengatakan narapidana itu mulanya dilihat petugas duduk terkulai lemas dengan leher ada jeratan.
“Saat petugas mengontrol sel, ditemukan yang bersangkutan sudah dalam keadaan terduduk lemas. Dia di kamar sel itu sendiri, tidak digabungkan dengan tahanan yang lain,” kata Irhamuddin dalam jumpa pers di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Senin (15/11).
Dilansir dari Merdeka.com, Irhamuddin menyebut, karena melihat narapidana tersebut tidak sadarkan diri, petugas membawanya ke klinik Rutan.
Namun karena kondisinya semakin lemas, tim dokter Rutan menyarankan Riski Ramadan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan khusus.
“Pada saat diantar ke RSUDZA masih dalam keadaan bernapas. Dalam perjalanan ke rumah sakit kami berkomunikasi dengan pihak keluarga mengabarkan kejadian itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setiba di rumah sakit narapidana itu ditangani di ruang ICU. Setelah beberapa saat diperiksa dan dilakukan penanganan medis, dokter rumah sakit menyatakan Riski Ramadan telah meninggal dunia.
Pihak keluarga lantas menyatakan yang bersangkutan dibawa pulang saja ke rumahnya di daerah Neusu, Banda Aceh.
Irhamuddin menjelaskan, peristiwa bunuh diri narapidana di Rutan Kelas II B Banda Aceh tersebut terjadi pada Selasa (9/11).
Dia mengklaim, tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Rutan sehingga menyebabkan Riski Ramadan meninggal dunia.
Usai kejadian, pihaknya melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kanwil Kemenkumham) Aceh dan Polresta Banda Aceh.
“Pihak kanwil Kemenkumham Aceh sudah memeriksa kami dan menyimpulkan kejadian ini murni bunuh diri. Tapi kami terbuka untuk diperiksa kembali baik oleh Kanwil Kemenkumham maupun Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Irhamuddin mengatakan korban merupakan napi kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.
“Narapidana tindak pidana narkotika, putusan hukumannya 4 tahun. Sisa pidana satu tahun sembilan bulan dan 25 hari,” kata Irhamuddin.
Riski awalnya ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh petugas pada Selasa (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban tengah dipenjara di kamar isolasi (karantina) karena ia membantu pelarian empat napi pada 14 Oktober 2020.
“Kebetulan salah satu dari empat orang yang melarikan diri itu sudah ditangkap kembali, dari hasil pemeriksaan tersebutlah nama Riski Ramadhan yang ikut membantu pelarian mereka,” pungkasnya. (IA)