Banda Aceh — Keinginan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang meminta penundaan penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta perpanjangan operasional bank konvensional di Aceh hingga 4 Januari 2026 terus menuai polemik.
Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil ikut memberikan tanggapan. Menurutnya,
Gubernur Aceh jangan tak percaya diri. Sebab menunda perintah Qanun LKS akan berimplikasi dunia dan akhirat.
“Penundaan itu menunjukkan bahwa Gubernur Aceh terkesan tidak serius menjalankan perintah Qanun LKS,” ujar Nasir Djamil, dalam keterangannya, Ahad (27/12).
Dijelaskannya, bahwa pandangan sebagian orang Qanun LKS itu ada “masalah” teknis yuridis dalam implementasinya.
“Gubernur bek keundo. Masih ada waktu 1 tahun lagi yang disediakan sebagaimana yang tertuang dalam qanun,” ungkap Nasir.
Jika Gubernur Aceh serius, lanjut Nasir, dengan sisa waktu yang masih ada akan membawa hasil baik dan maksimal ketika pemberlakuan Qanun LKS nantinya.
“Maka waktu setahun lagi, saya prediksikan Qanun LKS akan “take off” dengan baik tanpa turbulensi. Syaratnya harus serius dan melibatkan para pakar yang ahli di bidang ekonomi Islam serta praktisi perbankan serta pengusaha,” tegasnya
Nasir Djamil berharap agar semua pemangku kepentingan mencari persamaan dengan berdiskusi. Memang di dalam qanun tersebut ada beberapa pasal yang perlu dikritisi karena dikuatirkan tidak mulus dalam implementasinya.
Pemberlakukan bank syariah adalah dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT dalam bidang ekonomi dan muamalah dan mencegah masyarakat dari hal-hal yang merugikan mereka baik di dunia dan akhirat kelak.
“Saya sudah berbicara dengan sejumlah pengusaha di Aceh, mereka setuju tetapi memang ada norma-norma di Qanun LKS yang harus didalami guna mendapatkan kesamaan persepsi saat implementasi di lapangan,” terang Nasir Djamil yang juga Anggota komisi II DPR RI ini.
Menurutnya, memang masih ada problem yang bersifat teknis yuridis dan itu berdampak terhadap implementasinya.
Terhadap kendala-kendala yang ada seperti dikeluhkan itu, masih ada satu tahun lagi waktu yang diberikan oleh Qanun LKS untuk mempersiapkan pemberlakukan bank syariah di Aceh.
Karenanya Gubernur Aceh justru harusnya memberikan pernyataan yang optimistik bukan pesimistik kepada rakyat Aceh.
“Menurut saya di Aceh banyak yang ahli dan juga praktisi perbankan syariah, Gubernur jangan putus asa dulu.
Pemerintah Aceh harus melibatkan secara terpadu pakar ahli ekonomi islam, praktisi, instansi pemerintah yang terkait dengan perbankan syariah,” sarannya. (IA)