Nasir Djamil Minta Revisi KUHAP Akomodasi Kekhususan Aceh dan Qanun Syariah
Banda Aceh, Infoaceh.net — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, meminta agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI, tidak mengabaikan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Hal itu disampaikan Nasir saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh, Senin (6/10/2025), yang turut diikuti para mitra kerja bidang hukum seperti Polda Aceh, Kejati Aceh, dan BNNP Aceh.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada Reses Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Provinsi Aceh yang berlangsung di Mapolda Aceh, Senin (6/10).
Menurut Nasir, Aceh memiliki posisi unik karena diberi kewenangan khusus untuk menerapkan hukum syariah melalui Qanun Jinayat dan peraturan lainnya.
Karena itu, ia menilai penting agar revisi KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lokal yang berbasis syariah.
“Kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat Islam harus menjadi perhatian dalam revisi KUHAP. Jangan sampai aturan nasional menegasikan qanun yang telah berjalan di Aceh, terutama Qanun Jinayat,” ujar Nasir.
Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan, pembaruan hukum nasional seharusnya tidak hanya memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi juga menghormati keragaman sistem hukum daerah yang diakui konstitusi.
“Pembaruan hukum nasional tidak boleh mengabaikan kekhususan daerah. Harmonisasi hukum nasional dan qanun syariah sangat penting agar penegakan hukum di Aceh tetap berjalan sejalan dengan semangat kebangsaan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Komisi III juga menerima laporan dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nasir menyebut, kondisi Aceh saat ini tergolong stabil dan kondusif, namun tetap membutuhkan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum.
“Evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan anggaran aparat hukum tetap harus dilakukan. Sebab, penegakan hukum yang efektif tidak bisa berjalan tanpa dukungan sumber daya dan integritas yang kuat,” jelasnya.
Nasir menyebutkan, Komisi III DPR RI berkomitmen memperjuangkan tiga hal penting bagi Aceh, yakni:
- Sinkronisasi hukum nasional dan qanun syariah dalam revisi KUHAP.
- Peningkatan kapasitas serta kewenangan aparat penegak hukum.
Kasih Komentar