Pihak PKS Aceh, kata Mahkhyar, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. PKS mengaku menghormati proses hukum terhadap Sofyan dan tidak akan melakukan pembelaan.
“Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum,” ujar Makhyar.
Makhyar menjelaskan, Sofyan baru bergabung di PKS saat menjadi Caleg DPRK Dapil II Aceh Tamiang. Saat proses pencalonan, PKS tidak melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sofyan. “Dia anggota baru di PKS,” ujarnya.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” pungkasnya. (MUS)