INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Nasir Djamil: Revisi UUPA Jangan Ada Pencopotan Pasal Kekhususan Aceh

Last updated: Selasa, 14 Juli 2020 08:00 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI M Nasir Djamil
Anggota Komisi II DPR RI M Nasir Djamil
SHARE

Ketua Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh, M Nasir Djamil

Jakarta – Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) harus menguatkan kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam butir-butir MoU Helsinki ke dalam draft RUU perubahan UUPA.

Selain itu, dengan revisi tersebut, Pemerintah dan DPR RI juga wajib mengakomodir perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dan kekhususan lainnya yang termuat dalam butir-butir MoU Helsinki ke dalam draft RUU perubahan UUPA.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil saat berdiskusi dengan Tim Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR-RI yang sedang melakukan telaah dalam rangka persiapan penyusunan naskah akademik dan draft revisi UUPA di Jakarta, Senin (13/7).

”Jangan sampai ada pencopotan pasal-pasal yang notabenenya adalah kekhususan yang dimiliki Aceh sehingga hal tersebut tidak boleh diganggu gugat, terlebih UUPA ini lahir dari rahim MoU Helsinki maka revisi ini perlu merujuk kepada ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki,” kata Nasir Djamil.

Menurut Nasir, dalam proses revisi UUPA ini hal yang terpenting yang harus diketahui bersama baik DPR RI maupun Pemerintah adalah, Aceh tidak boleh dilihat hanya sebatas pada konteks resolusi konflik perdamaian saja.

Tetapi juga harus dilihat pada perspektif historis dalam memerdekakan Indonesia, serta ekses dari konflik yang berkepanjangan.

Hal ini menurutnya harus diingat oleh sejarah bangsa ini sehingga sudah selayaknya dalam perevisian UUPA ini dana Otsus dan kekhususan itu bersifat abadi dan tidak terbatas.

Selaku mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PA pada tahun 2006, Nasir berharap agar revisi UUPA ini benar-benar dapat mewakili keinginan dan aspirasi rakyat Aceh seutuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung keterlibatan para pihak dan pemangku kepentingan Aceh adalah hal yang utama dalam perevisian ini.

Untuk itu menurut Nasir, keterlibatan seluruh aspek mulai dari ulama, akademisi, praktisi, dan pelaku sejarah mutlak dibutuhkan.

“Bila ada pasal-pasal yang selama ini dinilai melemahkan UUPA maka melalui revisi inilah momentum untuk memperkuatnya, dan bila ada pasal-pasal yang sudah memperkuat kekhususan Aceh maka di sinilah peranan kita bersama untuk mempertahankannya,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Nasir melanjutkan, dalam revisi UUPA ini akan sangat baik jika Pemerintah Aceh bersama DPRA juga ikut menyusun draft revisi versi Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Sehingga nanti tinggal diharmonisasikan saja dengan draft dari DPR agar keseluruhan pemikiran tersebut dapat terakomodir dalam perevisian ini,” pungkasnya. (IA)

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop
Previous Article Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terima audiensi Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli Eks Lahan LP Keudah Akan Dijadikan Pusat Kuliner
Next Article Hoaks Pandemi Covid-19 Akibat Bagikan Informasi Tanpa Verifikasi Hoaks Pandemi Covid-19 Akibat Bagikan Informasi Tanpa Verifikasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Senin, 13 Oktober 2025
PPDS Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran USK bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar kegiatan edukatif dan interaktif pada Car Free Day di Banda Aceh, Ahad, 12 Oktober 2025.
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Senin, 13 Oktober 2025
MAR (33), warga terlantar asal Deli Serdang, Sumut, diserahkan ke Dinas Sosial Aceh, Ahad (12/10). (Foto: Ist)
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?