LANGSA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (33), warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diamankan Satres Narkoba Polres Langsa akibat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melakui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Senin (16/1/2023) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IRT tersebut di Lorong Seri Dusun Damai Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian, kata Kasat Resnarkoba, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari hasil pengerebekan diamankan barang bukti 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP merk Mito warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku kini diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (IA)