Kemudian RDS juga memberikan modal kepada empat tersangka lainnya untuk bermain judi online.
Menurutnya, para tersangka mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.
Sedangkan karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Cara kerja judi online di kontrakan tersebut, 4 komputer yang digunakan dapat membuat 40 akun per hari di laman judi online.
Satu komputer dapat membuat 10 akun.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIJ Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, empat pemain judi tersebut setiap hari harus memainkan 10 akun.
Jadi total ada 40 akun bermain judi online setiap harinya.
Puluhan hingga ratusan nomor baru tanpa identitas digunakan untuk membuat akun oleh RDS.***