Netizen Jadi Bertanya-tanya Pemain Judi Ditangkap karena Rugikan Bandar, Berarti Polisi Tahu Bandarnya, Kenapa Gak Ditangkap?
Infoaceh.net – Terungkapnya pemain judi online yang rugikan bandar di Bantul Yogyakarta, netizen di platform X umumnya tak percaya polisi sebut ada laporan masuk.Pasalnya, seperti dikutip dari tweet akun X Boy Candra, pada Rabu (6/8), membaca berita ini sembari mencerna apa maksudnya.
Pemain ditangkap karena merugikan bandar.
Berarti bandarnya tahu kalau mereka dirugikan, dan mereka lapor?
Berarti polisi tahu siapa bandar ini?
Lalu kenapa bandarnya nggak ditangkap?
Begitukah?
Tolong, kasih penjelasan yang masuk akal dalam kasus ini.
Hal sama dicuit akun X Ardy Marta, polisi tangkap “Sindikat Judol”
Disclaimer: mereka bukan bandar, tapi pemain Judol dgn sistem canggih dan menipu server2 Judol.
Bandar judolnya rugi banyak, lalu..?? Kok polisi tahu ? Siapa yg lapor?
Pemain Judol kalau kalah terus, aman.
Eh pas menang banyak ditangkap.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7).
Para pelaku digaji untuk memainkan judi online dengan memanfaatkan promo diskon judi.
Lima orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian itu yakni RDS (32), EN (31) dan DA (2 2), ketiganya merupakan warga Bantul.
Kemudian dua tersangka lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
“Kami terima laporan kasus judi online dari masyarakat, Kamis (1 0/7),” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKB Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIJ.
Di hari yang sama, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jogja.
Lokasi para pelaku pun mengerucut di sebuah kontrakan daerah Banguntapan, Bantul.
Polisi kemudian berangkat ke lokasi tersebut dan menangkap lima orang pelaku dan menyita beberapa barang bukti.
Diketahui mereka tergabung dalam kelompok yang diketuai oleh RDS sebagai otak kasus ini.
Empat tersangka statusnya bekerja di bawah RDS dan pekerjaan di bawah kendalinya.
RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online mana yang memberikan promo cash back.
Kemudian RDS juga memberikan modal kepada empat tersangka lainnya untuk bermain judi online.
Menurutnya, para tersangka mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.
Sedangkan karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Cara kerja judi online di kontrakan tersebut, 4 komputer yang digunakan dapat membuat 40 akun per hari di laman judi online.
Satu komputer dapat membuat 10 akun.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIJ Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, empat pemain judi tersebut setiap hari harus memainkan 10 akun.
Jadi total ada 40 akun bermain judi online setiap harinya.
Puluhan hingga ratusan nomor baru tanpa identitas digunakan untuk membuat akun oleh RDS.***