Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nilai Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2023 Meningkat, Masuk Lima Besar Nasional

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik

BANDA ACEH — Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Aceh tahun 2023 masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang meskipun masuk empat besar nasional, tetapi berada pada zona sedang dengan skor 79,13.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, pengumuman IKIP 2023 dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Jakarta pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Arman menjelaskan, IKIP Aceh 2023 merupakan potret keterbukaan informasi publik di Aceh yang merekam tiga dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

“Nilai IKIP Aceh secara agregat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Semoga hasil ini menggambarkan kondisi sesungguhnya keterbukaan informasi publik di Aceh,” kata Arman Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Menurut Arman, yang paling penting untuk mencapai keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibutuhkan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari penyedia maupun pengakses informasi.

Arman mengatakan, nilai IKIP dibagi menjadi lima kategori, yakni baik sekali (90-100), baik (80-89), sedang (60-79), buruk (40-59), dan buruk sekali (0-39).

Berdasarkan penilaian tersebut, lima provinsi yang masuk kategori baik meliputi Jawa Barat (84,43), Riau (82,43), Bali (81,86), NTB (81,81) dan Aceh (81,27).

“Selebihnya berada pada kategori sedang dan tidak ada satu provinsi pun yang mencapai kategori baik sekali atau berada pada kategori buruk dan buruk sekali,” ujarnya.

Jika dilihat dari pencapaian ini, kata dia, maka IKIP Aceh 2023 berada jauh di atas rata-rata nasional yang menduduki angka 75,40. Aceh masuk dua provinsi dengan kategori baik untuk keterbukaan informasi publik di Pulau Sumatera.

Namun, meski angka yang tercapai memenuhi harapan, menurut Arman masih diperlukan dukungan kongkrit dari pemerintah terhadap Komisi Informasi Aceh dalam bentuk penyediaan anggaran, SDM, dan sarana pendukung dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh lebih baik lagi.

Sementara Ketua Kelompok Kerja IKIP Aceh 2023 Muhammad Hamzah mengatakan, penilaian terhadap IKIP Aceh 2023 dilakukan secara independen oleh sembilan informan ahli yang berasal dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi, jurnalis, hingga pengusaha di Aceh.

Para informan ahli mengisi sebanyak 85 kuesioner secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Informasi RI.

Secara garis besar, untuk dimensi fisik dan politik kuesionernya meliputi kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi, dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi.

Untuk dimensi ekonomi mencakup biaya ringan dalam mendapatkan informasi, tata kelola informasi publik; dukungan anggaran, kemanfaatan informasi bagi publik, keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.

Sedangkan untuk dimensi hukum meliputi jaminan hukum atas hak informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, kebebasan dari penyalahgunaan keterbukaan informasi, perlindungan hukum, kepatuhan menjalankan UU KIP dan ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.

“Hasil dari penilaian para informan ahli ini selanjutnya di-FGD-kan oleh Pokja KI Pusat di Banda Aceh. Jadi, nilai akhir itu sudah diverifikasi kembali oleh Pokj KI sehingga dapat ditetapkan,” terangnya.

Jika melihat penilaian informan ahli secara keseluruhan, kata dia, maka nilai untuk lingkungan fisik dan politik berada pada skor 87,19 lingkungan ekonomi berada pada skor 84,98 dan lingkungan hukum berada pada skor 86,46.

“Angka ini tentunya tidak muncul tiba-tiba. Jika melihat komitmen badan publik, saat ini seluruh SKPA dan SKPD di Aceh telah memiliki PPID. Namun, untuk badan publik di luar pemerintah seperti LSM atau parpol belum semua,” ujar Hamzah.

“Sementara dari segi pelayanan masih memerlukan peningkatan karena dipengaruhi oleh SDM-nya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi juga perlu terus digalakkan,” ujarnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penyanyi religi Opick bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin konser amal penggalangan donasi Palestina yang berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 miliar di Stadion H Dimurthala, Minggu (27/7/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Ketua DPRA Zulfadhli
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 membengkak menjadi 2,78 persen dari PDB atau setara Rp662 triliun, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Viva)
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat membuka Pertamina Supplier Relationship Management Summit 2025 di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pertamina menegaskan target zero fatality dalam semua lini kerja.
Perempuan Desa Ngampel memanen hasil kebun pekarangan. Berkat Bumi Kartini, mereka kini bisa menghasilkan cuan dari sayur dan pupuk organik.
Proses pengolahan nikel di smelter PT Dexin Steel, kawasan IMIP Morowali.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, saat mengumumkan program penukaran poin MyPertamina untuk tiket gratis Pertamina Eco RunFest 2025 dan Energizing Music Festival.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah, disebut menetap di Johor setelah menikahi kerabat sultan Malaysia
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Petugas Kepolisian menunjukkan lokasi penemuan tas milik Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta. Isi tas diduga menjadi kunci misteri kematian sang diplomat.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist)
Momen Presiden SBY pada 2011 saat mempertemukan PM Thailand dan PM Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik perbatasan yang berkepanjangan. (Foto: Instagram @hendriteja_)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan transfer data pribadi ke luar negeri sah jika sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: dok. DPR RI)
Habib Bahar bin Smith bersama pengikutnya mendatangi lokasi pelantikan pengurus PWI LS Jabodetabek di Depok, Minggu (27/7/2025), menolak ormas yang dianggap memecah belah umat. (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedikit buka suara terkait kasus ijazah saat hadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).
Mahfud MD menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi langgar hukum dan memperkaya diri sendiri. (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, namun tak menunjukkan bukti maupun nama yang dimaksud. (Foto: Dok Setpres)
Tutup