Nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Meningkat
Roadmap Reformasi Birokrasi di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Peraturan Menteri itu merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Pemerintah Daerah pun diharapkan dapat menyesuaikan kembali Road Map Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan ke dalam reformasi birokrasi tematik.
Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik, sedikitnya ada lima tema yang harus dijalankan pemerintah daerah, yaitu Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Pengendalian Inflasi, Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, yang diarahkan pada percepatan capaian agenda pembangunan nasional, terkait penanganan stunting dan Percepatan Prioritas Aktual Presiden, yang harus segera direspons, yaitu peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan pengendalian Inflasi.
Fokus tema reformasi birokrasi ini ditetapkan pemerintah, agar pemerintah daerah dapat merancang strategi dan memusatkan perhatian. Sehingga pemda mampu menjalankan perubahan dan pembenahan di birokrasi dengan sebaik-baiknya.
“Pembenahan dimaksud dalam rangka mengentaskan berbagai problema yang ada di daerah kita, termasuk kemiskinan, stunting serta memutar kembali roda ekonomi yang sedang kita upayakan untuk pulih sebagai efek dari pandemi Covid-19,” pungkasnya. (IA)