BANDA ACEH — Karena telah membuat bising dan menodai bulan suci Ramadhan, Sat Lantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 unit motor berknalpot racing di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (24/4/2022) malam.
Sama seperti sebelumnya, puluhan motor ini diamankan di seputar wilayah kota Banda Aceh karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista mengungkapkan, fokus terhadap kendaraan berknalpot blong tetap terus dilakukan.
“Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung, operasi ini dilakukan dengan melibatkan TNI dan instansi terkait,” katanya didampingi Ps Kanit Turjawali Ipda Amrizal.
Puluhan motor yang diamankan ini ditilang petugas. Nantinya, motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan, seperti knalpot dan lainnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kenderaan, dimana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain,” terang Kompol Radhika.
Sebelumnya, jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh juga melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hasilnya, 18 sepeda motor berknalpot brong berhasil berbagai jenis diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, SIK didampingi Ps Kanit Turjawali Ipda Amrizal, SH mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci Ramadhan.
“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilanukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di masjid – masjid,” kata Kasatlantas.
Kompol Radhika mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hunting malam ini, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.