“Sudah berlangsung lama dan cukup besar,” Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Kini, 14 orang yang diamankan itu berstatus terperiksa.
KPK punya 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Menurut Fitroh dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga diusut KPK di lingkungan Kemnaker.
Fitroh mengatakan, KPK sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut.