Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nourman: Masih Ada Kesempatan Toke Wir Ajukan Peninjauan Kembali

Advokat dan Praktisi Hukum di Aceh Nourman Hidayat SH

BANDA ACEH — Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir bersalah dan dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penembakan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Namun demikian, Toke Wir atau keluarganya masih terbuka peluang dan dapat menggunakan satu upaya hukum lagi yaitu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Nourman Hidayat SH, kepada media ini, Rabu (15/11/2023).

“Meskipun putusan Kasasi adalah putusan terakhir, inkrah dan tidak dapat dilakukan upaya hukum untuk melakukan pembelaan diri, Toke Wir masih memiliki satu kesempatan lagi yaitu upaya hukum luar biasa untuk membela haknya, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Tentu dengan memenuhi syarat formal dan adanya novum baru,” kata Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan.

Menurut Nourman, jika terpidana atau keluarganya berkeyakinan tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan itu, maka mereka berhak melakukan pembelaan diri, termasuk untuk memulihkan kehormatan dan martabat dirinya.

“Mereka perlu mengupayakan dan menggunakan kesempatan terbatas itu secara efektif, karena hukuman 20 tahun itu terlalu lama,” kata Nourman lagi.

Novum baru yang dimaksud adalah bukti baru yang kuat dan belum pernah diajukan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jantho.

“Ada serangkaian sidang pendahuluan untuk memeriksa apakah novum baru itu diakui atau tidak. Begitupun terpidana harus sedang menjalani hukumannya, dibuktikan dengan keterangan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan surat keterangan eksekusi dari kejaksaan,” terangnya.

Nourman adalah salah satu pengacara dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana di Indrapuri itu. Nourman meyakini Toke Wir bukanlah otak pelaku.

“Paling tidak ada proses hukum yang liar, termasuk keberatan dalam rekonstruksi kasus, ini menjadi puzzle yang membuat kami meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jantho yang membebaskan Toke Wir adalah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Nourman.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks