Nourman Minta Polsek Ulee Kareng Tak Gegabah Periksa Laporan Dindinshop
Video pencemaran nama baik itu telah ditonton lebih dari 260 ribu kali.
Dina Musliati dalam mediasi dengan tegas menolak menghentikan dan menghapus tayangan video itu.
“Kejahatan yang menimpa SV sangat luar biasa. Nama baiknya dan keluarganya rusak secara sosial. SV bahkan harus meninggalkan tempat ia tinggal selama ini. Ia juga sempat diminta mundur dari tempat ia bekerja. Yang lebih parah lagi, ayah ibunya tidak berani lagi hadir di acara kenduri di gampong. Masyarakat sudah menghukum sedemikian berat terhadap klien kami atas informasi yang diviralkan oleh Dindinshop, Bahkan juga terhadap keluarganya,” katanya.
“Ini tidak bisa dibiarkan” kata Nourman.
“Menurut saya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dina Musliati dan Dindinshop ini adalah kejahatan. Kejahatan ini harus dituntaskan dan dilanjutkan proses hukumnya. Ada kesempatan bagi Dina Musliati untuk hapus tapi ia sepertinya menginginkan kerusakan terhadap SV selama lamanya.
Hingga kini video itu tidak dihapusnya.
Nourman mengatakan pihaknya akan meminta atensi Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Aceh serta Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi penegakan hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. (IA)