Diantaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah diakses.
Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam pergub tersebut.
Amrizal juga menyebutkan, saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum Pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. (IA)