Banda Aceh — Oditur Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2020-2021 di Lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda (Jasdam IM) Jln. Nyak Adam Kamil III Neusu Jaya, Banda Aceh, Rabu (10/3).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut pejabat Forkopimda Aceh yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh Muhammad Yusuf, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan pejabat lainnya.
Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Sujono dalam acara pemusnahan mengatakan, barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 13,6 kg, kemudian narkotika jenis ganja 158 kg dan barang lainnya 12,9 gram.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil keterlibatan oknum TNI. Pemusnahan tersebut juga disaksikan tiga oknum TNI tersangka pengedar narkotika.
“Tersangka yang dihadirkan tersebut, sebagai pengedar, dia prajurit TNI. Maka ada kewenangan Oditur Jenderal TNI untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena tupoksi dari oditurat militer,” ungkapnya.
Lebih lanjut Marsekal Muda TNI Sujono menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah diputus Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam kurun waktu April 2020-Feburari 2021, sebanyak 22 perkara yang melibatkan 24 orang oknum prajurit TNI.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang diproses terkait narkoba untuk wilayah hukum Otmil I-01 Banda Aceh ada 24 orang. Semuanya (pangkat) bintara dan tamtama,” tutur Sujono.
Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China itu menggunakan mesin blender. Sedangkan pemusnahan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini menjadi bukti bahwa TNI komit memberantas narkoba,” tegas Marsekal Muda TNI Sujono.
Sementara Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI/Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI/Polri.
“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.
Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika.
Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut. (IA