Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Aceh Gandeng Kepolisian-Kejaksaan Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

OJK Aceh menyelenggarakan sosialisasi UU PPSK serta peran Satgas PASTI ke jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se-Aceh

BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) ke jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se-Aceh.

Kepala OJK Aceh Yusri menyampaikan salah satu faktor kehadiran OJK karena produk dan varian layanan jasa Keuangan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta kepemilikan dari LJK antara perbankan, IKNB dan Pasar Modal saling terkoneksi.

Sehingga pelaksanaan kewenangan OJK untuk pengaturan dan pengawasan terhadap LJK mengusung semangat terintegrasi serta perlindungan kepada konsumen.

“Seiring perkembangan dalam industri keuangan, peran OJK telah dikuatkan melalui UU PPSK dengan adanya kewenangan melakukan pengawasan koperasi sistem open loop, keuangan derivatif dan digital, bursa karbon sampai dengan penyidikan di sektor jasa keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Yusri dalam sambutannya, Kamis (7/12).

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, Kajati Aceh diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) M Ali Akbar, serta Kapolda Aceh diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Winardy.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menyampaikan, fungsi penyidikan OJK telah dilaksanakan dengan baik didukung Penyidik dari Polri dan Penyidik PNS.

“Saat ini, ada 13 orang Penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK dari level koordinator yaitu Penyidik Utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi sampai dengan penyidik pelaksana serta 5 orang PPNS dan juga didukung 5 orang Jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan. Sejak 2016 sampai ini, OJK telah menangani 115 perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkracht sesuai tuntutannya, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tongam.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan OJK, karena perkembangan kasus yang ditangani termasuk investasi bodong serta pinjaman online tanpa skema yang jelas dan yang meresahkan adalah melakukan teror dalam penagihan.

Untuk itu, seluruh Kasat Reskrim yang hadir diminta menggali lebih banyak informasi karena akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Aspidsus Kejati Aceh M Ali Akbar menyampaikan tindak pidana di sektor keuangan sudah memanfaatkan teknologi, jaringan, bukan hanya nasional bahkan sudah lintas negara.

Sehingga dibutuhkan lembaga yang agile, bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan memanfaatkan regulasi yang ada, karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari OJK yaitu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol Fajaruddin.

OJK telah menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) beranggotakan 16 Kementerian dan Lembaga, yaitu: OJK, BI, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, Kemensos, Kemendikbud Ristek, Kemendag, Kemenkominfo, Kemenkop dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, PPATK, Polri, Kejaksaan dan BIN.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada atas tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi agar memastikan 2L (Legal dan Logis).

Legal yang berarti jelas status perizinan baik Badan Hukum maupun produknya, dan Logis yang dimaksudkan untuk imbal hasil wajar dan risiko atas investasi tersebut.

Maraknya kegiatan investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas.

Sehingga, tujuan melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya maupun di Aceh pada khususnya dapat meningkat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks