Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali

“Kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya. Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan. Karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan. Tapi ini masih akan dikonfirmasi,” tandasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Infoaceh.net –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Adapun AR ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap santri perempuannya yang berusia 13 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, perbuatan bejat AR terbongkar usai korban menceritakan pengalaman pilunya kepada keluarga pada 20 Juli 2025. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Orang tuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7).

Pelaku AR memang dikenal sebagai ustaz yang mengadakan pengajian di rumahnya. Perbuatan keji AR kepada korban dilakukan, dengan modus memanggil korban masuk ke kamarnya di antara waktu mengaji tersebut.

Di ruangan itu, AR mulanya melakukan semacam evaluasi keseharian korban. Ia mengajak korban berdialog, hingga memeriksa isi ponsel korban.

“Jika ada perbuatan atau tindakan di HP tersebut, ataupun chatting yang menurutnya itu tidak sesuai dengan ajaran daripada tersangka. Tersangka menegur korban tersebut,” jelas Budi.

Namun, di sela kegiatan itulah, ungkap Budi, AR melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban.

Hasil penyelidikan, sudah empat kali AR melakukan pelecehan kepada korban, dengan rentang Maret hingga April 2025.

Kini AR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (pidana penjara),” ucapnya.

Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami kasus ini. Hal tersebut, dilakukan guna menggonfirmasi adanya korban lain dari perbuatan cabul AR yang merupakan murid ngajinya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks