Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali

“Kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya. Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan. Karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan. Tapi ini masih akan dikonfirmasi,” tandasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Infoaceh.net –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Adapun AR ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap santri perempuannya yang berusia 13 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, perbuatan bejat AR terbongkar usai korban menceritakan pengalaman pilunya kepada keluarga pada 20 Juli 2025. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Orang tuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7).

Pelaku AR memang dikenal sebagai ustaz yang mengadakan pengajian di rumahnya. Perbuatan keji AR kepada korban dilakukan, dengan modus memanggil korban masuk ke kamarnya di antara waktu mengaji tersebut.

Di ruangan itu, AR mulanya melakukan semacam evaluasi keseharian korban. Ia mengajak korban berdialog, hingga memeriksa isi ponsel korban.

“Jika ada perbuatan atau tindakan di HP tersebut, ataupun chatting yang menurutnya itu tidak sesuai dengan ajaran daripada tersangka. Tersangka menegur korban tersebut,” jelas Budi.

Namun, di sela kegiatan itulah, ungkap Budi, AR melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban.

Hasil penyelidikan, sudah empat kali AR melakukan pelecehan kepada korban, dengan rentang Maret hingga April 2025.

Kini AR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (pidana penjara),” ucapnya.

Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami kasus ini. Hal tersebut, dilakukan guna menggonfirmasi adanya korban lain dari perbuatan cabul AR yang merupakan murid ngajinya.

“Kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya. Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan. Karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan. Tapi ini masih akan dikonfirmasi,” tandasnya.

 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x