Infoaceh.net, Tapaktuan — Beredar informasi di lapangan di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tepatnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Selatan diduga kuat oknum ASN setingkat Kabid melakukan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara masif.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dugaan praktek pungli dilakukan secara masif oleh oknum Kabid dengan modus operasi melalui pemotongan biaya tunjangan (honorium) yang seharusnya diperoleh penuh oleh tiap-tiap tenaga pendamping program keluarga harapan (PKH) di Aceh Selatan.
Alasannya, dana tunjangan tersebut merupakan usaha dan lobi dari oknum setingkat Kabid tersebut melalui anggaran APBK Aceh Selatan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau Saber Pungli Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti informasi yang berkembang selama ini di masyarakat,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Mahmud menjelaskan, Presiden RI telah mengimbau lewat Twitter resminya agar Masyarakat Melapor Praktik Pungli. Ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian serius kepada pemberantasan pungutan liar (pungli) di berbagai lini.
Kata Mahmud, berdasarkan info yang didapatkan, indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut kepada pendamping PKH bervariasi jumlahnya antara Rp 300.000n- Rp 500.000 per orang tiap bulannya.
“Lebih parah lagi oknum ASN tersebut dikabarkan bekerja bukan seorang diri melainkan ada kawan atau komplotan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Lanjut Mahmud, selain praktek pungli oknum ASN tersebut juga menekan dan mengancam para pendamping PKH untuk memenangkan salah satu paslon bupati yang sedang ikut kontestasi pilkada 2024.
Padahal Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah megeluarkan surat imbauan nomor 1400/3.4/PB/7/ 2024 tanggal 24 Juli 2024 dimana di poin 4 sudah dijelaskan agar keterlibatan SDM PKH dalam penyelenggaraan kontestasi politik baik dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan/atau sebutan lainnya tidak diperkenankan itu masuk dalam kategori pelanggaran.