Tapi oknum ASN di Dinas Sosial telah mengarahkan dan mengintimidasi SDM PKH untuk berpihak pada paslon tertentu dalam pilkada Aceh Selatan.
Mahmud mengatakan, ternyata bukan rahasia umum lagi di Aceh Selatan dimana oknum ASN Dinsos Aceh Selatan tersebut juga pernah melakukan praktek yang sama pada pemilu legislatif 2024 lalu yaitu ikut terlibat aktif serta menggerakkan sumber daya tenaga PKH.
“Untuk itu, kami meminta Pj Bupati Aceh Selatan segera bertindak tegas sesuai arahan agar netralitas ASN harus tetap terjaga. Pj Bupati Aceh Selatan harus segera memanggil dan mencopot oknum ASN di Dinsos Aceh Selatan yang terlibat kasus tersebut,” pungkasnya.