Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Wartawan di Bireuen Diduga Peras Rekanan Rp30 Juta

Dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap rekanan proyek di Kabupaten Bireuen mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang sebesar Rp30 juta. (Foto: Ilustrasi)

Bireuen, Infoaceh.net – Dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap rekanan proyek di Kabupaten Bireuen mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang sebesar Rp30 juta sebagai “kompensasi” agar pemberitaan tidak ditayangkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menilai, perilaku demikian tidak hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

“Wartawan sejatinya adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Jika ada yang menggunakan profesinya untuk memeras, itu bukan lagi jurnalisme, melainkan pelanggaran etik dan hukum,” kata Anas dalam keterangannya, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Pesan WhatsApp yang beredar itu berisi ancaman pemeriksaan detail bangunan di salah satu proyek Puskesmas Peudada jika rekanan tidak memberikan uang Rp30 juta.

“Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp30 juta untuk tim,” demikian kutipan pesan yang menjadi sorotan.

Konten pesan itu memicu reaksi keras di kalangan jurnalis profesional. Mereka menilai, oknum yang melakukan tindakan seperti itu telah merusak martabat pers dan mengaburkan peran wartawan sebagai penyampai informasi publik, bukan auditor atau penyidik proyek.

“Banyak yang datang hanya berbekal KTA dan mengaku wartawan. Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” sebut Anas.

AJI Bireuen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku wartawan.

Anas juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis demi keuntungan pribadi.

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi. Tindakan pemerasan juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” tegas Anas.

author avatar
M Ichsan

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup