BANDA ACEH—- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty SE.Ak MPA memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk melalukan Sosialisasi Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula BPN secara hibrid yang diikuti oleh 110 peserta perwakilan dari Kantor Pertanahan dan PPAT, Rabu (26/10/2022).
Kakanwil BPN Provinsi Aceh Dr Mazwar SH MHum membuka secara langsung kegiatan ini dan menyampaikan sambutan.
Dia mengatakan, insan BPN harus memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam pengurusan tanah, tanpa adanya benturan kepentingan, baik itu dari sisi substansi, struktur kerja maupun budaya.
Dia menambahkan, untuk mencegah terjadi benturan kepentingan perlu memperkuat sumber daya manusia, sistem pelayanan publik dan sarana prasarana.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi BPN dalam menjaga kedaulatan negara dan mencapai kesejahteraan yang adil bagi rakyat.
“Suatu wilayah kependudukan tertentu diakui keabsahannya sebagai sebuah negara jika ada penduduknya, wilayah, pemerintahan, serta pengakuan dari negara lain,” ujarnya.
Demikian pentingnya unsur “wilayah” sebagai penentu kedaulatan sebuah negara.
Karena itu, kata Dian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara merupakan salah satu lembaga negara yang berperan krusial memastikan adanya keadilan spasial bagi rakyat.
“Oleh karena itu, benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, perlu dicegah dan ditangani dengan baik dan dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Menurut Dian, benturan kepentingan bersumber dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afilisasi pribadi dan golongan, gratifikasi, serta kelemahan sistem organisasi.
Salah satu bentuk penanganan yang ditempuh pemerintah saat ini dengan memastikan adanya kontrol sosial, berupa partisipasi masyarakat melalui Whistle Blower System (WBS) dan pengaduan masyakarat.