Ombudsman Aceh Respon Keluhan Nelayan Terkait PP Pembatasan Tangkap Ikan
“Kalau berdasarkan hukum adat, nelayan boleh melaut sejauh mata memandang, tidak ada batasan. Kecuali memasuki batasan negara lain,” sebut Miftahuddin Cut Adek.
Pihak Panglima Laot juga menyampaikan agar regulasi yang dibuat oleh pusat agar berkoordinasi dengan daerah dan menyerap aspirasi masyarakat, karena masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri, sehingga tidak tumpang tindih.
Faisal Syahputra, selaku akademisi Universitas Abulyatama Aceh yang hadir via zoom meeting juga menyampaikan beberapa keluhan masyarakat, khususnya proses perizinan yang terlalu rumit dan berbelit-belit menurutnya.
Faisal mengharapkan agar ke depan proses perizinan khususnya di bidang perikanan agar lebih mudah, murah dan cepat.
Salah satu pengusaha perikanan Tarmizi atau yang akrab disapa Toke Midi, juga mengeluhkan regulasi penangkapan ikan terpadu tersebut.
Karena 12 mil laut menurutnya, laut Aceh masih banyak terumbu karang dan jarang ada ikan besar. Sehingga hasil tangkapan sangat minim.
“Belum lagi kalau di wilayah pantai timur, Aceh berbatasan langsung dengan Malaysia. Maka zona tangkapan nelayan sangat kecil,” sebutnya.
Menutup diskusi tersebut, Aliman berharap ketika aturan baru ini nanti dijalankan maka harus ada penambahan jumlah petugas di setiap pelabuhan.
“Kami selaku penyelenggara pelayanan tidak ingin menzalimi rakyat, malahan kita ingin mensejahterakan masyarakat. Kita berharap aturan tersebut akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkas Aliman. (IA)