Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ombudsman Aceh: Stop Pungli di Sekolah Untuk Wisuda dan Perpisahan Siswa

Last updated: Kamis, 9 Mei 2024 07:17 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ombudsman Aceh kembali mengingatkan satuan pendidikan di Aceh untuk tidak melakukan pungli pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan
Ombudsman Aceh kembali mengingatkan satuan pendidikan di Aceh untuk tidak melakukan pungli pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan
SHARE

INFOACEH.NET, BENER MERIAH — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, kembali mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan.

Hal ini disampaikan Dian Rubianty melalui saluran telepon di tengah kegiatan Ombudsman melakukan pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik, di salah satu Puskesmas di pedalaman Kabupaten Bener Meriah, Rabu (8/5/2024).

Dian menyampaikan regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. “Jadi tidak boleh ada pungutan. Jelas aturannya,” tegasnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, ada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi. Misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran. Pungutan ya pungutan,” tegas Dian.

- Advertisement -

Ombudsman perlu kembali mengingatkan, karena mendapat laporan informasi dari orang tua tentang adanya upaya beberapa satuan pendidikan untuk mengganti nama kegiatan wisuda dan perpisahan menjadi tasyakuran atau piknik.

DPRA Minta Pengungsi Rohingya Sering Terdampar di Aceh Diselidiki
Selamat Tinggal Redaksi, Selamat Datang Ruang Chatbot
Putra Aceh Meurah Budiman Jabat Kakanwil Kemenkumham Aceh
Demokrat Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja DPMG Banda Aceh

Namun satuan pendidikan tersebut tetap melakukan pungutan pada orang tua siswa.

Dian menambahkan, perubahan nama kegiatan tidak berarti pengumpulan dana dari orang tua serta merta dibolehkan.

Jika ada kegiatan tertentu yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan wajib belajar-mengajar.

- Advertisement -

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:Ombudsman Aceh kembali mengingatkan satuan pendidikan di Aceh untuk tidak melakukan pungli pada orang tua siswa dan waliterkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wamenkominfo Nezar Patria mengisi kuliah umum 'Moderasi Beragama di Ruang Digital' di Ruang Teater LP2M, UIN Ar-Raniry, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dok.Humas UIN Ar-Raniry) Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry, Wamenkominfo: Moderasi Beragama di Ruang Digital Menjaga Keseimbangan
Next Article Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abdin saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur ke DPP Partai Aceh, di Banda Aceh Rabu (8/5). (Foto: For Info Aceh) Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Daftar Bacalon Bupati Aceh Timur ke Partai Aceh

You May also Like

Umum

3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Banda Aceh, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 26 Mei 2023
Naskah Hikayat Aceh diakui sebagai Warisan Dunia. (Foto: Portal Web Perpustakaan Uiniversitas Leiden)
Umum

UNESCO Akui Naskah Hikayat Aceh Sebagai Warisan Dunia

Sabtu, 20 Mei 2023
Lihat Lukisan Sukarno di Istana, Presiden Macron ke Prabowo: This is Your?
Umum

Lihat Lukisan Sukarno di Istana, Presiden Macron ke Prabowo: This is Your?

Rabu, 28 Mei 2025
Umum

Rektor Peusijuek 16 Orang Calon Jamaah Haji UIN Ar-Raniry

Jumat, 27 Mei 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?