Ombudsman Awasi Pelayanan Publik di Panti Sosial Lansia Dinsos Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Ombudsman RI melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh, khususnya pada Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam memastikan seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga sosial, menerapkan prinsip pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas maladministrasi.
Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain menyampaikan mulai tahun 2025, Ombudsman RI telah mengubah pendekatan dalam melakukan pengawasan dan penilaian pelayanan publik.
Menurutnya, penilaian kepatuhan yang sebelumnya digunakan kini telah bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasilnya tidak lagi berupa skor atau kategori warna seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi disajikan dalam bentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.
“Penilaian bertujuan memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong instansi pemerintah agar terus memperbaiki dan menyempurnakan kualitas layanan,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan Dinas Sosial Aceh berkomitmen menghadirkan pelayanan sosial yang ramah, cepat, transparan, dan berkeadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas.
Dinas Sosial Aceh, kata Zulkarnain, juga terus memperkuat kapasitas aparatur di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), agar setiap petugas mampu memberikan pelayanan berbasis empati dan profesionalisme.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Chaidir dan Kepala UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Intan Melya.
Sementara dari Ombudsman RI, hadir sejumlah pejabat penting yaitu: Herru Kriswahyu (Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi).
Aat Sugihartati (Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan), Achmad Fauzi (Asisten Pencegahan) dan Yeni Sulistyowati (Asisten Pencegahan).
Dalam sesi dialog, tim Ombudsman memberikan pemaparan tentang indikator dan potensi maladministrasi yang sering terjadi di instansi pelayanan publik, seperti keterlambatan layanan, ketidakjelasan prosedur, hingga lemahnya sistem pengaduan masyarakat.
Herru Kriswahyu menegaskan peran Ombudsman bukan hanya mengawasi, tetapi juga mendorong dan membimbing instansi agar membangun sistem pelayanan publik yang lebih efisien dan berintegritas.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tapi untuk membantu memperbaiki sistem agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya sebagai penerima layanan,” ungkap Herru.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kolaboratif. Tim Ombudsman juga meninjau langsung beberapa fasilitas panti dan berinteraksi dengan penghuni lanjut usia untuk mengetahui kualitas pelayanan secara nyata di lapangan.
Di akhir pertemuan, Zulkarnain menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan Ombudsman RI. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat rutin dilakukan agar setiap unit layanan sosial di Aceh terus berbenah dan berinovasi.
“Kami berkomitmen menjadikan panti sosial sebagai tempat yang bukan hanya memberikan pelayanan dasar, tapi juga memanusiakan manusia,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Ombudsman RI, diharapkan pelayanan sosial di Aceh semakin akuntabel, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
Kasih Komentar